Archipelago In Indonesian Island

dannysihombing.blogspot.co.id.

Supreme Court Of Indonesia

dannysihombing.blogspot.co.id.

Law And Evil Abuse Of Money And Power

dannysihombing.blogspot.co.id.

Social Conflicts And Deviations Community Groups

dannysihombing.blogspot.co.id.

Practical Politics Money And Politics

dannysihombing.blogspot.co.id.

Minggu, 17 Maret 2019

CORRUPTION IS A VIOLATION OF HUMAN RIGHTS


Korupsi adalah Pelanggaran HAM

Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:

C = M + D - A 
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.

Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
  • hifdz din (beragama),
  • hifdz nasab (keluhuran),
  • hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
  • hifdz mal (harta benda), dan
  • hifdz aql (pendidikan).

Hak untuk berafiliasi (penggabungan)

Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
  • hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
  • hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
  • hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.

Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas

Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
  • hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
  • hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
  • hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.

Hak untuk berpartisipasi dalam politik

Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
  • hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.

Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi

Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.

Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi

Termasuk dalam kategori ini adalah:
  • hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
  • hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.


ANTROPOLOGI DAN HUKUM



ANTROPOLOGI DAN HUKUM
A.     Antropologi Dan Hukum
Ada suatu suku di liberia, bernama suku Gola, yang mempunyai pemeo mengenai hukum sebagai berikut : “ Hukum itu laksana bunglon, dia berubah bentuk pada tempat yang berbeda dan hanya dapat dikuasai oleh mereka yang mengetahui seluk-beluknya.” Pemeo itu dapat disejajarkan dengan pandangan yang terdapat juga pada sementara ahli hukum di barat yaitu bahwa hukum itu tidak mempunyai materi yang khusus, melainkan selain itu sendiri. Kalau memang hukum itu dapat berubah-ubah seperti bunglon, dan seluas kehidupan, maka dalam keseluruhannya hukum itu tidaklah dapat dikuasai oleh orang yang manapun, dan malahan oleh profesi apapun. Maka diperlukan berbagai cabang keahlian untuk mendalaminya, untuk memahami dan menerapkannya. Para ahli tersebut dapat dibagi dalam dua golongan besar. Golongan pertama adalah mereka yang mendalami hukum dalam hubungan dengan kelakuan manusia, dan yang kedua memperhatikan segi intelektual  dan segi filosofis dari hukum. Yang kedua meliputi mereka yang mempelajari ilmu hukum, sejarah dan cara-cara pemerintahan dan juga sarjana antropologi yang mengkhususkan diri pada pendalaman cara-cara memcahkan sengketa yang dikenal oleh berbagai bangsa dibumi kita ini dan bagaimana mereka mepertahankan paling kurang satu tata politik.
Ahli hukum tampil pada waktu pihak-pihak yang berselisih mengenai hak-haknya dan malahan berselisih mengenai cara berlaku yang pantas. Para ahli hukum, pengacara dan hakim memecahkan kasus-kasus persengketaan. Sesuai dengan hukum tertulis atau tidak tertulis, dan sesuai dengan nilai-nilai yang lebih mendasar sifatnya, yang dianut dalam suatu masyarakat tertentu. Mereka bersama dengan banyak orang lain dalam masyarakat, berusaha untuk membatasi sebanyak mungkin pengaruh buruk dari gangguan yang terjadi akibat adanya sengketa dan kesukaran. Mereka jugalah yang merupakan penjaga nilai-nilai moral yang paling dasar dan prinsip-prinsip etis yang terdapat dalam kebudayaan yang bersangkutan. Dan seperti halnya dengan ahli-ahli yang bertugas menangani hal-hal yang berhubungan dengan moral, maka sering, mereka dicurigai. Ilmu hukum, dan antorpologi hukum, masing-masing dengan caranya sendiri, juga mempelajari hukum seperti halnya pengacara dan hakim. Namun mereka itu, tidaklah menghasilkan pengetahuan yang diterapkan manusia karena mereka hendak memahami cara masyarakat mempertahankan nilai-nilai dasar yang  dianutnya dan juga mengubah nilai-nilai tersebut.
Dengan demikian para sarjana antropologi hukum itu pertama-pertama perlu memperhatikan dua hal : ia harus menemukan dahulu, apa yang menurut ucapan suatu bangsa merupakan hal-hal yang pantas mereka lakukan. Dia akan menemukan bahwa ada bangsa yang sangat ketat menuntut dari warganya untuk berlaku menurut hal-hal yang digariskan dan ada bangsa yang lebih longgar, atau tidak terlalu ketat ; ada bangsa yang mempunyai norma tingkah laku yang tinggi ; ada pula yang mempunyai norma yang sama tapi tidak membuat tuntutan yang hampir sama. Ahli hukum dan ahli antorpologi hukum lebih banyak mempertahankan pranata-pranata yang ada dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merumuskan pelanggaran terhadap hukum. Kalau di hubungkan hal ini dengan pemeo yang ada, maka pemeo orang gola menunjuk pada hukumnya para praktisi. Memang hukum dalam arti berbeda dari satu kebudayaan lain, sebagaimana bunglon. Sedangkan ucapan kedua yang mengatakan bahwa hukum adalah seluas hidup itu sendiri, menunjuk kepada segi dari hukum yang dipelajari oleh golongan disiplin kedua.
Dengan demikian ahli hukum dan ahli antropologi hukum tidaklah mendekati hukum yang berujud bunglon itu dari segi warnanya yang bisa berubah itu dan juga tidak mempelajari kemampuannya untuk dapat menyesuaikan warnanya dengan sekitarnya. Ahli hukum dan antropologi hukum mempelajari struktur bunglon itu, tulang-belulangnya, sistem peredaran darah dan mekanisme yang memungkinkan dia dapat berubah warna, dan bersatu dalam moralitas-moralitas.
Bila diperhatikan jenis masyarakat, termasuk yang masih sangat sederhana maka pranata melawan pelanggaran  norma yang paling umum adalah “ pertahanan diri”, “bela diri”. Dalam batas tertentu, maka setiap orang yang dilanggar wewenangnya, haknya pada umumnya oleh masyarakat diberi izin untuk memperbaiki hak / wewenangnya yang dilanggar. Dalam semua sistem modern, menjaga diri terhadap pencuri misalnya, adalah sesuatu yang diserahkan kepada perseorangan. Namu ada batas-batas dari penggunaan prinsip “ bela diri” ini. Bila ada suatu sistem polisi yang teratur, maka batas-batas dari wewenang “bela diri” itu dapat ditentukan secara lebih jelas dibandingkan dengan kalau sistem polisi itu tidak ada atau tidak kuat.
Suatu jenis tindakan balasan sosial yang lain terhadap pelanggaran norma ialah cara penyelasaian melalui pertandingan, yang terdapat di berbagai daerah dibumi ini. Contohnya yaitu perkelahian gladiator, dan cobaan atau ujia berat ( ordeal ). Sering juga diberi julukan bahwa pengadilan menyerupai situasi permainan atau situasi pertandingan. Satu bentuk tindakan balasan lain adalah rapat umum. Cara penyelesaiannya melalui rapat umum berbeda sekali dibandingkan dengan pengadilan. Pengadilan adalah badan khusus, yang tugasnya telah ditentukan dalam suatu sistem politik yang stabil. Tugasnya adalah menyelesaikan sengketa. Rapat umum tidak merupakan badan khusus, tetapi merupakan pertemuan dari para warga setempat.
Bila suatu tindakan sosial yang bersifat reaktif terjadi, maka sudah pasti bahwa suatu norma hukum dari masyarakat yang bersangkutan dilanggar. Tindakan balasan seperti yang diuraikan, yang meliputi pengadilan, dan sistem polisi, adu kekuatan dari gladiator seperti zaman romawi, ujian atau cobaan berat, rapat desa atau rapat dari masyarakat setempat, dan bela diri, adalah suatu cara yang dapat ditempuh untuk mulai menentukan suatu situasi sebagai situasi hukum. Bila tindakan balasan berhasil, tindakan itu kemudian diikuti oleh apa yang dinamakan “koreksi”. Perkataan koreksi mempunyai arti ganda yang cocok untuk digunakan bagi hal yang dimaksud, karena memang ada dua cara untuk mengadakan koreksi terhadap suatu tindakan penyelewengan norma. Pertama : orang yang melakukan pelanggaran, diwajibkan untuk melakukan tindakan sehubung dengan norma yang dilanggarnya, sesudah hal itu dilakukan, maka masyarakat setempat dapat berlaku seolah-olah pelanggaran itu terjadi. Cara koreksi dalam arti penjara, maka arti kedua inilah yang dimaksud. Dengan demikian kata koreksi itu sendiri berarti mengembalikan kepada situasi semula ( restitusi ) dan bila tidak mungkin, maka semacam pembayaran kembali ( retribusi ) harus dilakukan.
Ketiga tindakan sosial itulah yang menimbulkan perilaku hukum dalam setiap masyarakat : pertama pelanggaran norma atau ukuran baku bagi perilaku, kemudian tindakan balasan dan akhirnya koreksi. Para ahli hukum, para sarjana yang mendalami ilmu hukum dan ahli antorpologi semuanya mempelajari rentetan itu, tetapi mereka melakukannya untuk tujuan yang berdasarkan dan dengan cara yang agak berlainan. Para ahli antropologi hukum menganggap bahwa data untuk pelajarannya adalah norma yang ada dan tindakan yang merupakan lingkaran norma itu. 
Hukum itu memang mirip bunglon bila diperhatikan bahwa dia terdapat di berbagai masyarakat dan dia mengambil bentuk dan isi menurut kebutuhan masyarakat dimana dia berlaku. Namun dibawah kulit bunglon yang berubah-ubah terdapat sesuatu yang merupakan inti yang tidak berubah. Sifatnya yang bisa berubah itu justru merupakan sifat yang paling penting dan merupakan kekuatannya. Dari hukum itu walaupun beragam wajah penampilannya di berbagai masyarakat, yang paling penting untuk diperhatikan oleh ahli antorpologi  hukum ialah bagaimana caranya  suatu masyarakat menangani perselisihan dan kasus-kasus pertikaian. Artinya melihat bagaimana caranya lembaga-lembaga atau pranata yang berhadapan dengan penyelewengan-penyelewengan diorganisasikan sehingga penyimpangan dapat dikendalikan atau dibendung.
  By : Danny Haposan Sihombing, S.H

Minggu, 10 Januari 2016

PERBURUHAN DALAM PENERIMAAN DAN PENUNTUTAN UPAH MINIMUM KERJA BURUH


Salah satu hal yang utama di dalam suatu Negara ialah mengenai persoalan tenaga kerja / buruh. Contohnya adalah Negara berkembang banyak di negara-negara berkembang para tenaga kerja / buruh selalu menjadi sorotan terutama dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan, tidak luput Indonesia juga salah satunya. Dalam persoalan tersebut hal yang utama sering di tuntut adalah mengenai upah dan kesejahteraan setiap tenaga kerja / buruh dalam ekonomi kehidupannya sehari-hari terutama sandang, pangan dan papan. Sehingga masalah ini menjadi dampak serta polemik dalam suatu persoalan terutama menyangkut mengenai produksi disetiap industri yang akan dihasilkan, terutama para kalangan pengusaha. Jadi permasalahan yang sedang dihadapi ini adalah mengenai upah minimum tenaga kerja dimana disetiap daerah banyak sekali terjadi perbedaan dan kesenjangan. Akibatnya tenaga kerja / buruh banyak yang melakukan aksi penolakan dan penuntutan terutama mengenai kebijakan pemerintah untuk memberikan upah yang layak sesuai dengan keadaan ekonomi sekarang ini.  

Bila kita lihat kebanyakan upah minimum kerja tenaga kerja / buruh yang paling banyak besar upahnya hanya terdapat dikota-kota besar, sedangkan untuk daerah yang lainnya tidak sesuai atau masih minimum sekali dari kebutuhan yang diperlukan. Karenanya diperlukan tindakan untuk melakukan pemerataan terhadap upah minimum tenaga kerja (buruh), sesuai dengan daya maupun APBD daerah masing-masing. Sesuai dengan kebutuhan yang menyangkut disana. Dan agar mereka terjamin mengenai upahnya yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidupnya.

Jumat, 08 Januari 2016

SOPA DAN PIPA


          SOPA dan PIPA mungkin agak sedikit terlambat diposting disini SOPA dan PIPA di posting karena heboh tentang apa itu Sopa, SOPA adalah sebuah kebijakan baru yang dicetuskan oleh Lamar Smith seorang senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA merupakan kepanjangan dari (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) yang mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya para penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini. Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ? Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik ‘Tibet’ atau ‘Tianamen’ di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

          RUU ini juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai ‘mempermudah atau memfasilitasi’ materi bajakan bisa ikut disikat atau dihapus. Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal. Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain: Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik. Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapidshare, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat. Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA. Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan. Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut. DAMPAK SOPA PIPA Di INDONESIA Menurut Peneliti Senior dari Kemitraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia atau lebih dikenal dengan ICT Watch, Donny Budhi Utoyo menuturkan bagi mayoritas pengguna sosial media di Indonesia tidak terlalu kerasa. Tapi bagi yang menggunakan internet sebagai sumber informasi tentu terkena dampak. Soalnya situs-situs seperti wikipedia, wikileaks, atau youtube harus bisa memastikan bahwa tidak mengandung konten yang melanggar hak cipta.Sekali ketahuan suatu situs mengandung konten yang melanggar hak cipta, maka resikonya akan digugat dan bisa berakhir dengan penutupan hingga pemutusan aliran bisnis. Pada awalnya RUU ini bersifat baik tetapi yang disayangkan potensi kerusakannya bisa merembet ke mana-mana, lebih dari tujuan awal, perlindungan hak cipta. Dan kalau boleh dikata hampir sebagian besar (80%) domain server diindonesia berada di AS yang artinya kalau RUU ini diberlakukan who knows.. komunitas-komunitas online di Indonesia pasti akan banyak mendapat kerugian.serta Ingat bahwa SOPA juga menyangkut situs yang menjual barang secara fisik. Ini berarti jika Anda menjual produk dan dianggap produk tersebut melanggar hak cipta maka siap-siap situs dan bisnis Anda tidak boleh beroperasi di Amerika. 

WHITE SHOES AND THE COUPLE COMPANY



            Bersinar di negeri sendiri adalah hal yang bagus. Namun juga, bersinar di negeri orang adalah istimewa. Band Indonesia yang telah mempunyai nama besar, sering kesulitan untuk menembus pasar asing. Namun beberapa band dengan label indie  di Indonesia ada yang lebih bersinar di luar negeri ketimbang negeri sendiri, diantaranya adalah White Shoes & The Couples Company.
WSATCC adalah sebuah band kecil yang dipengaruhi oleh semangat akustik para musisi classic jazz di tahun 30an. Dengan classic strings arrangement yang dibubuhi sedikit retro disco, easy listening acoustic ballads dan sedikit sentuhan nada dari keyboard mainan anak-anak keluaran akhir 70an.
            Agustus 2002, disebuah kampus kesenian di bilangan Jakarta pusat, dua orang mahasiswa seni rupa, Aprilia Apsari (Sari) & Yusmario Farabi (Rio) yang sedang menjalin hubungan asmara memutuskan untuk membuat sebuah group music dengan mengajak teman dekat satu fakultas mereka yang bernama Saleh. Maka Terbentuklah formasi pertama group music White Shoes & The Couples Company. Sari pada posisi vocal dan violin, Rio pada posisi gitar Rhythm, serta Saleh pada posisi gitar melodi. Selang beberapa bulan mulailah Ricky dan Mela (teman fakultas mereka) ikut bergabung dalam White Shoes & The Couples Company. Ricky pada posisi bass dan cello serta Mela pada posisi keyboard, piano dan viola.

            Alasan memilih nama White Shoes & The Couples Company hanya karena mereka suka nama itu dan enak didengar. WSATCC merilis debut albumnya yang bertajuk “White Shoes & The Couples Company” tahun 2005 lewat label Aksara Records dan di distribusikan oleh Universal Music Indonesia. Namun rupanya tidak hanya Indonesia saja yang memproduksi album band ini. Bahkan mereka dikontrak oleh Minty Fresh Records, sebuah label rekaman dari Chicago, AS.
            Tahun 2007 mereka merilis album kedua yang berjudul “Skenario Masa Muda” dirilis di 5 wilayah yaitu Amerika, Kanada, Mexico, Australia dan Jepang hingga semakin luas saja peredaran album mereka. Prestasi mereka juga tidak main-main. Bahkan WSATCC  ini pernah disematkan oleh All Musicc Guide sebagai salah satu “Top 25 Most Crushworthy Bands” pada tahun 2006. Kemudian “The 25 Best Band in Myspace” pada tahun 2007 oleh RollingStone.com dan “The Most Blogworthy Band on The Planet” pada tahun 2007 oleh Yahoo! Music. Pada tanggal 29 Agustus 2009 band ini diberi penghargaan oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai band Indonesia pertama yang tercatat menjalin kontrak kerjasama dengan perusahaan rekaman di Amerika Serikat.

            White Shoes & The Couples Company bisa dibilang kalah dengan band-band besar di Indonesia. Namun kiprah mereka diluar sana sangat membanggakan. Dengan merilis album berisi lagu-lagu berbahasa Inggris maka memperbesar kemungkinan mereka untuk go international. Mungkin karena alasan itulah akhirnya banyak band-band Indonesia yang mencampurkan lirik lagu dengan bahasa Inggris, atau merilis album dengan lagu yang berisi 2 bahasa. Kira-kira band mana lagi yang akan muncul seperti White Shoes & The Couples Company?

Minggu, 08 November 2015

KESEHATAN REPRODUKSI


PENGERTIAN KESEHATAN REPRODUKSI

Manusia diciptakan sebagai pria dan wanita, yang dibedakan oleh jenis kelamin atau seks. Seks memberi sifat kelaki-lakian atau maskulinitas dan sifat kewanitaan atau feminine, sehingga manusai disebut juga sebagai makhluk seksual. Seksual adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan seks.
Seks membedakan pria dan wanita, baik secara fisik biologi. Maupun psiko social. Secara fisik biologis, perbedaan terlihat pada tulang, otot, kulit, rambut, muka, pipi, dagu, leher, dada, lengan, pinggang, paha, betis, suara, dll. Secara psiko social, perbedaan terlihat pada cara berpikir, perasaan, cara bersikap dan bertindak, juga dalam cara bercinta dan selera seks. Secara keseluruhan sosok pria mengungkapkan kekerasan, kekuatan, kekar, dan perkasa yang sifatnya mendorong, memberi, menjaga, melindungi, dan menguasai. Dalam melakukan hubungan seks, pria pada umumnya menjadi pemrakarsa. Bagi pria, status, karier dan usaha, menduduki peran yang kebih tinggi dari pada cinta, keluarga dan rumah.

Sebaliknya sosok wanita mengungkapkan kehalusan, kelenturan, keindahan, dan kelembutan yang sifatnya memikat, menerima, menikmati dan memelihara. Wanita ingin dicintai dan dilindungi. Dalam melakukan hubungan seks, wanita umumnya bersifat pasif dan menanti. Bagi wanita, cinta, keluarga, dan rumah, memiliki peran yang lebih penting dari pada status, karier, dan usaha.

Maskulinitas dan feminine adalah anugerah ilahi yang saling melengkapi. “Tidak baik kalau manuisa itu sendiri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya yang sepadan dengan dia. Lalu Tuhan allah membuat manusia itu tidur nyenyak. Ketika ia tidur, Tuhan Allah mengambil satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu” (Kejadian 18, 2:21-23).

Demikianlah Tuhan menciptakan perempuan, bukan dari tulang kaki untuk di injak, bukan dari tulang kepala untuk menguasai, tetapi dari tulang rusuk, yang dekat dengan lengan agar mudah dirangkul, dan dekat dengan hati, agar selalu dicintai. Karena itu pria dan wanita merupakan partner yang sepadan, namun berbeda. Perbedaan mendorong mereka untuk saling tertarik, saling melengkapi dan bersatu melalui cinta. Setiap bentuk cinta selalu mengandung unsur maskulin dan feminine.

PENYAKIT MENULAR SEKSUAL (PMS)

            PMS ialah penyakit yang dapat ditularkan melalui hubungan seks. Termasuk PMS ialah gonore (kencing nanah), sifilis (raja singa), klumidia, ulcus mole, herpes genitalia, hepatitis B, jamur candida dan HIV / AIDS. Yang sering ditemui ialah HIV /  AIDS, gonore, sifilis.

a.      HIV / AIDS

Di sebabkan oleh virus HIV (Human Immuno deficiency Virus) yang merusak system pertahanan dan system kekebalan tubuh. AIDS singkatan dari Acquired Immuno deficiency Syndrome, yaitu gejala yang dirasakan oleh orang yang sudah lama mengidap atau terinfeksi kuman HIV. Masa inkubasi dari 6 bulan sampai puluhan tahun.

Gejala AIDS :
  • Rasa lelah, sesak napas, dan batuk berkepanjangan.
  • Sering demam dan berkeringat waktu malam tanpa sebab.
  • Berat badan menurun secara menyolok tanpa sebab.
  • Pembesaran kelenjar tanpa sebab.
  • Bercak merah kebiruan pada kulit seperti kanker kulit.
  • Bercak putih dan luka dimulut.
Karena kuman HIV melemahkan dan merusak system pertahanan tubuh, maka orang yang tertular HIV mudah diserang segala macam penyakit yang lain. Sampai saat ini belum ada vaksin atau obat untuk mencegah dan mengobati penderita HIV.

b.      Gonore

Di sebabkan oleh kuman gonokok, yang termasuk golongan di plokok dan mempunyai sifat tahan asam.

Masa inkubasi pada pria sekitar 2-5 hari, ditandai dengan rasa panas dan gatal pada ujung penis, rasa sakit waktu kencing dan keluar nanah bercampur darah. Pada wanita sering tanpa gejala, sehingga umumnya baru diketahui pada stadium lanjut dengan gejala keputihan disertai bau amis.

Infeksi gonore, meninggalkan bekas jaringan ikat pada saluran kencing pria dan pada vagina serta leher rahim wanita yang mengakibatkan kemandulan (sperma akan mati apabila melewati jaringan ikat)

c.       Sifilis

Di sebabkan oleh kuman treponema palidum yang berbentuk seperti spiral. Sifilis dapat menyerang semua organ tubuh, dengan masa inkubasi antara 10-90 hari, tetapi pada umumnya sekitar 3 minggu.

Gejala awal berupa luka yang bersih, dan tanpa nyeri, disekitar alat kelamin. Pada stadium lanjut, timbul bintik-bintik pada kulit seluruh tubuh di sertai pembengkakan kelenjar. Setelah 10-20 tahun terinfeksi, kuman dapat merusak system kardiovaskuler (sifilis kariovaskuler) dan system syaraf (neurosifilis), ibu hamil yang menderita sifilis dapat menularkan pada janin lewat plasenta.


Oleh : Vebriana Erna (Akbid Sint Carolus)

Senin, 02 November 2015

FILSAFAT DAN ARTI DALAM MENCARI SUATU JAWABAN


ARTI FILASFAT
Pengertian filsafat - definisi filsafat menurut para ahli - Filsafat sejatinya merupakan konsep dasar mengenai kehidupan dan visi kedepan. Dalam suatu komunitas, filsafat dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebudayaan masing-masing. Dibawah ini merupakan pengertian dan definisi filsafat menurut para ahli :

Pengertian filsafat menurut para ahli
Pengertian filsafat menurut Pudjo Sumedi AS., Drs.,M.Ed. dan Mustakim, S.Pd.,MM,
Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani : ”philosophia”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Pengertian filsafat menurut Plato
Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
Pengertian filsafat menurut Aristoteles
Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Pengertian filsafat menurut Al Farabi
Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Pengertian filsafat menurut Cicero
Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )

Pengertian filsafat menurut Johann Gotlich Fickte (1762-1814 )
Filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
Pengertian filsafat menurut Paul Nartorp (1854 – 1924 )
Filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya .
Pengertian filsafat menurut Imanuel Kant ( 1724 – 1804 )
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yange menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan.
    Apakah yang dapat kita kerjakan ?(jawabannya metafisika )
    Apakah yang seharusnya kita kerjakan (jawabannya Etika )
    Sampai dimanakah harapan kita ?(jawabannya Agama )
    Apakah yang dinamakan manusia ? (jawabannya Antropologi )
Pengertian filsafat menurut Notonegoro
Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah , yang disebut hakekat.
Pengertian filsafat menurut Driyakarya
Filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan “.
Pengertian filsafat menurut Sidi Gazalba
Berfilsafat ialah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran , tentang segala sesuatu yang di masalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal.
Pengertian filsafat menurut Harold H. Titus (1979 )
­       Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi;
­       Filsafat adalah suatu usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan;
­       Filsafat adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti kata dan pengertian ( konsep );
­       Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian manusia dan yang dicirikan jawabannya oleh para ahli filsafat.
Pengertian filsafat menurut Hasbullah Bakry
Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.
Pengertian filsafat menurut Prof. Dr.Mumahamd Yamin
Filsafat ialah pemusatan pikiran , sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam kepribadiannya itu dialamiya kesungguhan.
Pengertian filsafat menurut Prof.Dr.Ismaun, M.Pd.
Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati.
Pengertian filsafat menurut Bertrand Russel

Filsafat adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah antara teologi dan sains. Sebagaimana teologi , filsafat berisikan pemikiran-pemikiran mengenai masalah-masalah yang pengetahuan definitif tentangnya, sampai sebegitu jauh, tidak bisa dipastikan;namun, seperti sains, filsafat lebih menarik perhatian akal manusia daripada otoritas tradisi maupun otoritas wahyu.

APA ITU FILSAFAT
Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar.[1] Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.
Etimologi
Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة, yang juga diambil dari bahasa Yunani; Φιλοσοφία philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = "kebijaksanaan"). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”.
Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".
Klasifikasi
Plato (sebelah kiri) dan Aristotle (kanan), menurut lukisan Raffaelo Sanzio pada tahun 1509
Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama , menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun.
Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama.
Menurut wilayah, filsafat bisa dibagi menjadi: filsafat barat, filsafat timur, dan filsafat Timur Tengah. Sementara, menurut latar belakang agama, filsafat dibagi menjadi: filsafat Islam, filsafat Budha, filsafat Hindu, dan filsafat Kristen.
Filsafat Barat
Filsafat Barat adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi filsafat orang Yunani kuno.
Tokoh utama filsafat Barat antara lain Plato, Thomas Aquinas, Réne Descartes, Immanuel Kant, Georg Hegel, Arthur Schopenhauer, Karl Heinrich Marx, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre.
Dalam tradisi filsafat Barat, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu.
    Metafisika mengkaji hakikat segala yang ada. Dalam bidang ini, hakikat yang ada dan keberadaan (eksistensi) secara umum dikaji secara khusus dalam Ontologi. Adapun hakikat manusia dan alam semesta dibahas dalam Kosmologi.
    Epistemologi mengkaji tentang hakikat dan wilayah pengetahuan (episteme secara harafiah berarti “pengetahuan”). Epistemologi membahas berbagai hal tentang pengetahuan seperti batas, sumber, serta kebenaran suatu pengetahuan.
    Aksiologi membahas masalah nilai atau norma yang berlaku pada kehidupan manusia. Dari aksiologi lahirlah dua cabang filsafat yang membahas aspek kualitas hidup manusia: etika dan estetika.
    Etika, atau filsafat moral, membahas tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak dan mempertanyakan bagaimana kebenaran dari dasar tindakan itu dapat diketahui. Beberapa topik yang dibahas di sini adalah soal kebaikan, kebenaran, tanggung jawab, suara hati, dan sebagainya.
    Estetika membahas mengenai keindahan dan implikasinya pada kehidupan. Dari estetika lahirlah berbagai macam teori mengenai kesenian atau aspek seni dari berbagai macam hasil budaya.
Filsafat Timur
Filsafat Timur adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Republik Rakyat Cina dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas Filsafat Timur ialah dekatnya hubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk Filsafat Barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi di Dunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama.
Nama-nama beberapa filsuf Timur, antara lain Sidharta Budha Gautama/Budha, Bodhidharma, Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi dan juga Mao Zedong.
Filsafat Timur Tengah
Filsafat Timur Tengah dilihat dari sejarahnya merupakan para filsuf yang bisa dikatakan juga merupakan ahli waris tradisi Filsafat Barat. Sebab para filsuf Timur Tengah yang pertama-tama adalah orang-orang Arab atau orang-orang Islam dan juga beberapa orang Yahudi, yang menaklukkan daerah-daerah di sekitar Laut Tengah dan menjumpai kebudayaan Yunani dengan tradisi falsafah mereka.
Lalu mereka menterjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya Yunani. Bahkan ketika Eropa setalah runtuhnya Kekaisaran Romawi masuk ke Abad Pertengahan dan melupakan karya-karya klasik Yunani, para filsuf Timur Tengah ini mempelajari karya-karya yang sama dan bahkan terjemahan mereka dipelajari lagi oleh orang-orang Eropa.
Nama-nama beberapa filsuf Timur Tengah adalah Ibnu Sina, Ibnu Tufail, Kahlil Gibran dan Averroes.
Filsafat Islam
Filsafat Islam merupakan filsafat yang seluruh cendekianya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam.
Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan, dalam arti bukan berarti sudah usang dan tidak dibahas lagi, namun filsuf islam lebih memusatkan perhatiannya kepada manusia dan alam, karena sebagaimana kita ketahui, pembahasan Tuhan hanya menjadi sebuah pembahasan yang tak pernah ada finalnya.
Filsafat Kristen
Filsafat Kristen mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya.
Filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas dan Santo Bonaventura
Munculnya Filsafat
Filsafat, terutama Filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada [agama] lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Buku karangan plato yg terkenal adalah berjudul "etika, republik, apologi, phaedo, dan krito".eh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.