SOPA dan PIPA mungkin agak sedikit terlambat diposting
disini SOPA dan PIPA di posting karena heboh tentang apa itu Sopa, SOPA adalah
sebuah kebijakan baru yang dicetuskan oleh Lamar Smith seorang senator dan
pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet
seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA
dan PIPA merupakan kepanjangan dari (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec
IP Act) yang mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan
tentunya para penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu,
banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta
penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang
dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu
memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di
negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo /
gambar. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat
mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau
situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs
web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau
lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang
menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter
mengetik ‘Tibet’ atau ‘Tianamen’ di negeri tirai bambu itu dipastikan tak
ditemukan hasil pencarian di Google. Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke
pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server,
dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga
melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense
untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila
mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta.
Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb
untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
RUU ini juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu
karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA
tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis,
namun juga situs yang dianggap dan dicurigai ‘mempermudah atau memfasilitasi’
materi bajakan bisa ikut disikat atau dihapus. Apa dampaknya bila undang-undang
tersebut disahkan?Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat
para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan
dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa
melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut
menganggap ilegal. Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah,
salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap
Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet
dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan
pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga
dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain: Banyak blog
atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun
media lain yang diklaim oleh sang pemilik. Situs-situs web service dan sosial
media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapidshare, Twitter, Flickr, dll
akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang
dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat. Inovasi dan
perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan
baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA. Apakah ini akan berdampak
ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?Tentu saja, dengan undang-undang
tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus
konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok
(melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs
kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan
berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan
server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten
website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara
langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia.
Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service
sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan
lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA
dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA
diluluskan. Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di
luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa
melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan
internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari
sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar
Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses
ke situs tersebut. DAMPAK SOPA PIPA Di INDONESIA Menurut Peneliti Senior dari
Kemitraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia atau lebih dikenal
dengan ICT Watch, Donny Budhi Utoyo menuturkan bagi mayoritas pengguna sosial
media di Indonesia tidak terlalu kerasa. Tapi bagi yang menggunakan internet
sebagai sumber informasi tentu terkena dampak. Soalnya situs-situs seperti
wikipedia, wikileaks, atau youtube harus bisa memastikan bahwa tidak mengandung
konten yang melanggar hak cipta.Sekali ketahuan suatu situs mengandung konten
yang melanggar hak cipta, maka resikonya akan digugat dan bisa berakhir dengan
penutupan hingga pemutusan aliran bisnis. Pada awalnya RUU ini bersifat baik
tetapi yang disayangkan potensi kerusakannya bisa merembet ke mana-mana, lebih
dari tujuan awal, perlindungan hak cipta. Dan kalau boleh dikata hampir
sebagian besar (80%) domain server diindonesia berada di AS yang artinya kalau
RUU ini diberlakukan who knows.. komunitas-komunitas online di Indonesia pasti
akan banyak mendapat kerugian.serta Ingat bahwa SOPA juga menyangkut situs yang
menjual barang secara fisik. Ini berarti jika Anda menjual produk dan dianggap
produk tersebut melanggar hak cipta maka siap-siap situs dan bisnis Anda tidak
boleh beroperasi di Amerika.
0 komentar:
Posting Komentar